Berita Nasional
Nasib 5 Anggota DPR Nonaktif Ditentukan MKD Hari Ini, Termasuk Sahroni & Uya Kuya
MKD DPR gelar sidang putusan lima anggota nonaktif, termasuk Sahroni dan Uya Kuya, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku kontroversial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, Rabu (5/11/2025).
Sidang ini menentukan apakah mereka terbukti melanggar kode etik dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa Agustus–September 2025 yang menjadi sorotan publik.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan tuduhan terhadap masing-masing anggota, seperti Adies Kadir soal pernyataan menyesatkan tentang tunjangan, Nafa Urbach dianggap bersikap hedon, Uya Kuya dan Eko Patrio karena berjoget, serta Ahmad Sahroni menggunakan diksi tidak pantas.
Baca juga: Sidang Etik Sahroni, Uya Kuya, Hingga Eko Patrio Digelar MKD
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun keputusan MKD dan menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berlangsung.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.30 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Kanal YouTube DPR RI juga sudah mengagendakan siaran langsung sidang pembacaan putusan tersebut dengan judul “Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan”.
Sebagai informasi, MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Uya Kuya Lihat Rumah untuk Pertama Kalinya setelah Dijarah, Kaget Pagar hingga Piano Ikut Diambil
Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).
Menurut Dek Gam, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.
“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.
Alasan Pengaduan
Dek Gam juga membeberkan alasan pengaduan terhadap lima anggota DPR itu.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Baca juga: Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Sementara Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik. Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya. (*)
| Purbaya Tahan Kenaikan Tarif Cukai jadi Sinyal Positif, Pengamat Singgung Kontraproduktif |
|
|---|
| Jokowi Disebut Kecewa Budi Arie Bermanuver Ingin Gabung Gerindra Hingga Dukung Prabowo |
|
|---|
| Muncul Kembali di Tanjung Priok, Ahmad Sahroni Siap Bangun Lagi Rumahnya yang Dijarah Massa |
|
|---|
| Ramai Soal Isu Gunakan Sumur Bor, BPKN Pastikan AMDK ini Benar Gunakan Air Pegunungan |
|
|---|
| Siap Tanggung Jawab, Begini Cara Prabowo Subianto Bayar Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung 'Whoosh' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Uya-Kuya-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Ahmad-Sahroni66.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.