Selasa, 5 Mei 2026

Raperda KTR

Bebani Pedagang Pasar, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta

APPSI DKI Jakarta tolak pasal larangan jual rokok dalam Raperda KTR. Pedagang sebut aturan itu bisa mempercepat kematian pasar tradisional.

Tayang:
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
TOLAK RAPERDA KTR- Sebagai bentuk penolakan terhadap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, terlihat beberapa pedagang membentangkan spanduk penolakan di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani, belum lama ini.(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

APPSI kecewa terhadap tahapan finalisasi pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok, hingga pasar rakyat dan pasar tradisional.

Aturan ini sedang dijalankan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Hal tersebut mencuat dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang berlangsung Jumat (17/10) di Pasar Induk, Kramat Jati. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta Ngadiran menyoroti secara khusus pasal pelarangan penjualan produk tembakau.

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Bisa Bikin Ekonomi Malam Jakarta ‘Mati Muda’

Terutama zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional.

Hal tersebut dianggap APPSI sama saja dengan menyudutkan pedagang di tengah situasi usaha yang belum stabil.

"Saat ini rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Masa tega membiarkan pedagang kecil, warung kelontong tak bisa berjualan rokok," ujar Ngadiran dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Ngadiran juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang menyulitkan pedagang pasar tersebut.

"Pembuat peraturan harus tahu bahwa magnet atau daya tarik pembeli itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah produk yang perputarannya cepat, makanya pedagang kecil banyak yang jual rokok. Kami mohon, DPRD instropeksi diri dan membatalkan pasal-pasal pelarangan dalam Raperda KTR tersebut," tegasnya. 

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Rugikan Pedagang Pasar Tradisional, APPSI Tolak

Perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto juga menyayangkan adanya perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan yang memberatkan pedagang pasar tradisional.

Kondisi terkini, kata Jariyanto, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar, di mana setiap pasar ada 1.500 pedagang. Namun, keberadaan pasar tradisional semakin terkikis. 

"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit," kata Jariyanto. 

"Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional saat ini membutuhkan pembinaan dan pemberdayaan. Dibantu lah meringankan beban pedagang," tambah Jariyanto. 

Senada dengan APPSI, Margono, Ketua Koperasi Pasar Induk Kramat Jati yang turut hadir dalam Sarasehan Pedagang menekankan bahwa pedagang adalah aset utama pasar sehingga eksistensi pedagang menjadi penting.

Oleh karena itu, keberadaan pedagang tidak boleh teraniaya dengan banyaknya aturan yang menyulitkan.

"Pedagang harus dilindungi dan mendapatkan berbagai pemberdayaan. Larangan-larangan penjualan rokok radius 200 meter dan perluasan kawasan tanpa rokok di pasar akan memukul pedagang," kata Margono.(m27)

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tetap bersikukuh meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan Kawasan tanpa rokok termasuk di tempat hiburan malam.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira yang memimpin rapat, Kamis (16/10) menuturkan usulan larangan penjualan alam radius 200 meter sudah lama diusulkan dalam draft Ranperda KTR.

"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses."

"Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya."

Baca juga: Raperda KTR Jadi Polemik, Pengamat Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan

"Jadi, tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," ungkap Farah usai sidang Lanjutan Pembahasan Finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespon atas keresahan para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, dan UMKM yang sebelumnya mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Dia menekankan poin paling penting dari Ranperda KTR adalah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.

"Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ungkap Pramono, Rabu (1/10/2025).

Protes pasal larangan

Aksi massa pedagang kaki lima menyampaikan protes keras terhadap pasal-pasal larangan penjualan rokok di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10).

Yusro, salah satu pedagang menuturkan para pedagang meminta anggota dewan agar memikirkan efek bagi rakyat, terutama pelaku UMKM maupun pedagang asongan.

"Kita sehari dapat untung Rp70.000, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20.000, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.

Menanggapi dampak ekoomi pasal pelarangan penjualan produk tembakau, Farah mengatakan bahwa ada usulan forum di pasal terkait dengan tempat umum, agar diizinkakan menual rokoknamun dengan syarat-syarat tertentu.

"Harapan yang kita tekankan adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi serta pembatasan penjualan rokok sendiri. Itu aspirasi memang kita kolektif dari masyarakat maupun eksekutif yang sudah menjadi pertimbangan semenjak ada perubahan APBD 2026 dari Dana Bagi Hasil (DBH)-nya," tegas Farah.

Terhadap potential loss tersebut, Farah menyebutkan hal tersebut harus menjadi bahan pemikian bersama.

Formulasi pengganti atas potential loss tersebut, tambah Farah, harus dicari solusinya baik eksekutif maupun legislatif.

"Potential loss ini kan kerja kolektif ya, jadi maksudnya upaya, solusi yang kita berikan itu justru nggak cuma dari Pansus, justru seluruh DPRD gitu ya. Kita harus memformulasikan, walaupun secara umum dari DBHCHT kan memang berkurang, ada kemungkinan berkurang hampir 50 % ya dari Rp2 triliun sampai dengan Rp1 triliun, nanti mungkin bisa dicek," ujarnya.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved