Berita nasional
Ditolak Warga karena Langgar Aturan, Irjen Waris Agono Kirim Tim Selidiki Jetty Memeli Milik STS
Prabowo Subianto diminta memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan kementerian menindak tegas aktivitas tambang PT STS
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polda Maluku Utara menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Jetty adalah dermaga yang menjorok dari daratan ke laut atau ke perairan yang berfungsi merapatkan kapal, terutama untuk aktivitas bongkar muat
Proyek Jetty untuk bongkar buat tambang nikel itu diselidiki Polda Maluku Utara sebelumnya ditolak warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.
Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan kementerian menindak tegas aktivitas tambang PT STS terkait pembangunan Jetty tersebut.
Baca juga: Koperasi Didorong Masuk Industri Tambang, Menkop: Saatnya Rakyat Kelola Sumber Daya Sendiri
Menurut Said, aktivitas pembangunan Jetty di Dusun Memeli diduga melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Probowo untuk segera menindak PT. STS, pulihkan Sungai Pekaulang di Kecamatan Maba yang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian warga Desa Pekaulang,” kata Said melalui pesan tertulis, Kamis (9/10/2025)
Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024.
“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya enggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan, bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan Sambaki Tambang Sentosa dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung
Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.
Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, PT TS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.
“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT. STS,” tegas Said.
Di samping itu, Said juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawasi anak buahnya agar tidak memberikan perlindungan atau pengawalan kegiatan Jetty Memeli tersebut.
“Kami melihat pemerintah melindungi perusahaan ini meski terang melanggar aturan. Kami minta penegak hukum tidak perlu melindungi perusahaan yang melanggar aturan dan perusak lingkungan. Warga sudah lapor di Polres Haltim, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. STS menerobos lahan warga hingga belum dibayar,” ungkapnya.
Kapolda sudah kirim tim
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” ucap Irjen Pol Waris, Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, Irjen Pol Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi.
“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.
Pekerjaan proyek tersebut warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mereka mendesak PT STS bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.
Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar.
Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty.
Demonstrasi itu menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari pihak PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Tifa dan Roy Suryo Datangi Makam Ibu Jokowi Selidiki Silsilah, Petinggi PSI: Mereka Kehabisan Akal |
![]() |
---|
Dorong Logistik Hijau, Kinerja Angkutan Barang KAI Tembus 2,18 Juta Ton Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Pemasukan Negara dari Tilang Naik Hampir 2000 Persen Sejak ETLE Digencarkan |
![]() |
---|
Jelang Pembebasan Sandera, Presiden Abbas Ingatkan Soal Janji AS untuk Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Kesan Purbaya Kelola Duit Republik Indonesia Selama Satu Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.