Koperasi Didorong Masuk Industri Tambang, Menkop: Saatnya Rakyat Kelola Sumber Daya Sendiri
Dunia perkoperasian nasional untuk pertama kalinya dalam sejarah, diberi kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dunia perkoperasian nasional memasuki babak baru.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi diberi kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam posisi koperasi sebagai bagian dari pelaku ekonomi strategis nasional.
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
“Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” kata Ferry.
Hal itu dikatakan Ferry saat Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025–2030, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025) malam.
Kata dia, kebijakan tersebut membuka jalan baru bagi koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan secara resmi.
Hal ini juga sekaligus menandai era keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini hanya didominasi oleh perusahaan besar.
Ferry menilai, dengan peluang ini, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dan mandiri dalam sektor pertambangan, serta mendorong lahirnya pelaku usaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ciptakan Lulusan Siap Kerja, Poltekkes Genesis Medicare Depok Tawarkan Biaya Kuliah Terjangkau
“Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi,” ujarnya optimistis.
Ferry menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar sejajar dengan pelaku industri besar.
Pemerintah Indonesia akan terus mendukung gerakan koperasi melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, dan kolaborasi lintas sektor.
“Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menilai, harus ada verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas, kapasitas, dan profesionalisme lembaga koperasi di sektor strategis tersebut.
“Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Bambang Haryadi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sah! Pemerintah Izinkan Ormas dan Koperasi Kelola Tambang |
![]() |
---|
Menkop Sambangi PP Perisai, Saksikan Pembentukan Koperasi Ekonomi Umat |
![]() |
---|
Wali Kota Jaktim Menaruh asa Besar pada Koperasi Merah Putih di Pasar Cipinang |
![]() |
---|
Budi Arie Kaget Tiba-tiba Dicopot Prabowo dari Menteri Koperasi, Masih Sempat Rapat dengan DPR |
![]() |
---|
Profil Ferry Juliantono, Loyalis Prabowo yang Kini Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.