Korupsi di Kemendikbud

Mahfud MD Soroti Kesalahan Dirdik Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

|
Editor: Feryanto Hadi
Yulianto
NADIEM DITAHAN-Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). 

Dia mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum di negara lain dapat membantu Kejagung untuk menangkap Juris Tan.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Kejari Jaksel Seolah Susah Eksekusi Silfester, Mahfud MD Sarankan Tim Tangkap Buronan Bergerak

Selain itu, desakan tersebut muncul setelah Boyamin memperoleh informasi bahwa Jurist Tan terdeteksi berada di Australia dan tinggal dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ucapnya.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," imbuhnya.

Boyamin pun turut mengultimatum Kejagung akan menempuh gugatan praperadilan, jika Jurist Tan tidak bisa ditangkap dalam waktu tiga bulan.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Dia mengungkapkan diterbitkannya red notice oleh Kejagung agar dilakukan segera agar Jurist bisa ditahan sementara di Australia yang diduga menjadi tempat dirinya berada.

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.

Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera," ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved