Korupsi di Kemendikbud

Mahfud MD Soroti Kesalahan Dirdik Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

|
Editor: Feryanto Hadi
Yulianto
NADIEM DITAHAN-Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka. 

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Di mana Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved