Korupsi di Kemendikbud
Mahfud MD Soroti Kesalahan Dirdik Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim
Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Di mana Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.
Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.
Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.
Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung.
Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.