Korupsi di Kemendikbud

Mahfud MD Soroti Kesalahan Dirdik Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

|
Editor: Feryanto Hadi
Yulianto
NADIEM DITAHAN-Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). 

Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Jurist Tan Staf Khusus Nadiem Terjepit

Publik dihebohkan oleh berita korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sebab dari proyek pengadaan laptop itu, negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun. 

Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, untuk sekitar 1,2 juta unit. 

Maka, jangan heran bila mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi jadi tersangka, mengingat staf khususnya Jurist Tan telah menjadi tersangka.

Jurist Tan sendiri adalah seseorang yang sangat dekat dengan Nadiem.

 

Wanita berkulit putih itu sangat dipercaya Nadiem, melebihi para pejabat di Kemendikbudristek.

Baca juga: Ini Sosok Donatur dan Penggerak Kerusuhan Menurut Penasehat Presiden Dudung Abdurachman

Tahu dirinya bakal hidup di penjara, Jurist Tan pun sudah kabur ke luar negeri.

Sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jurist Tan beberapa kali pindah negara, terakhir ada di Australia.

Peran Jurist Tan ternyata sangat vital di kasus korupsi ini, sebab dirinya merupakan penggagas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Selain itu, ia juga berperan dalam pertemuan dengan pihak Google terkait perencanaan proyek tersebut.

Tak heran, perannya yang begitu vital membuat adanya desakan agar Kejagung segera menerbitkan red notice ke Interpol.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang mendesak tindakan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved