Korupsi di Kemendikbud

Mahfud MD Soroti Kesalahan Dirdik Jampidsus Nurcahyo saat Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

|
Editor: Feryanto Hadi
Yulianto
NADIEM DITAHAN-Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka pada Kamis (4/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti kekeliruan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat pengumunan status tersangka Nadiem Makarim

Seperti diketahui, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers untuk menetapkan status tersangka Nadiem Makarim

Namun, Mahfud MD menyoroti kesalahan yang dibuat oleh Nurcahyo

Dimana, Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

Padahal, pada Februari 2020, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terpisah

Kemenristek saat itu dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. 

Sedangkan Kemendikbud diampu menteri Nadiem Makarim

Baca juga: Dengan Wajah Lesu dan Tatapan Kosong, Nadiem Yakin Tuhan Akan Melindunginya dari Tuduhan Korupsi

Baca juga: Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas cuma Demosi 7 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Kemenristek kemudian dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada perombakan Kabinet Indonesia Maju tanggal 28 April 2021.

Namanya berubah menjadi Kemendikbud Ristek.

Dimana, sejak itu Nadiem Makarim menjabat sebagai menterinya.

Fungsi riset dan teknologi kemudian menjadi bagian dari Kemendikbudristek, sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri

Mahfud menilai, penyebutan dari Nurcahyo bisa berdampak besar.

"Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adalah Mendikbudristek," tulis Mahfud di laman X, dikutip Warta Kota pada Kamis 9 September 2025

"Harus cermat, saat itu NAM adalamMendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati ddalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," ungkapnya

Baca juga: Ini Sosok Donatur dan Penggerak Kerusuhan Menurut Penasehat Presiden Dudung Abdurachman

Baca juga: Kejari Jaksel Seolah Susah Eksekusi Silfester, Mahfud MD Sarankan Tim Tangkap Buronan Bergerak

Ditangkap usai diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan tersangka. 

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Di mana Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Jurist Tan Staf Khusus Nadiem Terjepit

Publik dihebohkan oleh berita korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sebab dari proyek pengadaan laptop itu, negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun. 

Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, untuk sekitar 1,2 juta unit. 

Maka, jangan heran bila mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi jadi tersangka, mengingat staf khususnya Jurist Tan telah menjadi tersangka.

Jurist Tan sendiri adalah seseorang yang sangat dekat dengan Nadiem.

 

Wanita berkulit putih itu sangat dipercaya Nadiem, melebihi para pejabat di Kemendikbudristek.

Baca juga: Ini Sosok Donatur dan Penggerak Kerusuhan Menurut Penasehat Presiden Dudung Abdurachman

Tahu dirinya bakal hidup di penjara, Jurist Tan pun sudah kabur ke luar negeri.

Sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jurist Tan beberapa kali pindah negara, terakhir ada di Australia.

Peran Jurist Tan ternyata sangat vital di kasus korupsi ini, sebab dirinya merupakan penggagas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Selain itu, ia juga berperan dalam pertemuan dengan pihak Google terkait perencanaan proyek tersebut.

Tak heran, perannya yang begitu vital membuat adanya desakan agar Kejagung segera menerbitkan red notice ke Interpol.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang mendesak tindakan tersebut.

Dia mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum di negara lain dapat membantu Kejagung untuk menangkap Juris Tan.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Kejari Jaksel Seolah Susah Eksekusi Silfester, Mahfud MD Sarankan Tim Tangkap Buronan Bergerak

Selain itu, desakan tersebut muncul setelah Boyamin memperoleh informasi bahwa Jurist Tan terdeteksi berada di Australia dan tinggal dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ucapnya.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," imbuhnya.

Boyamin pun turut mengultimatum Kejagung akan menempuh gugatan praperadilan, jika Jurist Tan tidak bisa ditangkap dalam waktu tiga bulan.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Dia mengungkapkan diterbitkannya red notice oleh Kejagung agar dilakukan segera agar Jurist bisa ditahan sementara di Australia yang diduga menjadi tempat dirinya berada.

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.

Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera," ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved