Korupsi Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Hingga berita ini ditulis, Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas.
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pelayanan publik di sektor imigrasi tetap berjalan normal.
Prasetyo juga meminta jajaran Kementerian Imipas menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam perkara yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat tinggi, pejabat struktural, hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, tersangka lain antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terbongkarnya skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang selama ini digencarkan pemerintah.
Alih-alih memangkas ruang korupsi, sistem digital justru diduga dijadikan alat untuk menciptakan mekanisme pemerasan yang lebih terstruktur.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di lingkungan pelayanan keimigrasian yang selama bertahun-tahun menjadi gerbang utama keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia.
Kini, publik menanti sejauh mana KPK akan mengusut pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana berkode "Malaikat" tersebut, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi yang belum tersentuh proses hukum.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Korupsi Imigrasi
pemerasan Imigrasi
kode Malaikat
Setoran di Imigrasi
Setoran Rp145 Miliar di Imigrasi
Wamen Impas
Silmy Karim
| Rupiah Anjlok Rp18 Ribu per Dolar AS, Ini 7 Masukan Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Kepala BGN Ditangkap, Kejari Bakal Tindak Mitra MBG Nakal di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Diringkus KPK, Ini Lonjakan Harta Wakil Menteri Imipas Senilai Rp234 Miliar |
|
|---|
| Dalami Insiden Tewasnya 3 Kru Odong-odong di Bekasi, Polisi Periksa Empunya Hajatan |
|
|---|
| Selain Kepala BGN, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Diciduk KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KPK-BONGKAR-MALAIKAT-Komisi-Pemberant.jpg)