Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Imigrasi

Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Tayang:
Warta Kota/Abdi Ryanda/ Tribunnews
KPK BONGKAR MALAIKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan publik tersebut, KPK menemukan adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar, termasuk sandi yang disebut "Malaikat". 

Hingga berita ini ditulis, Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas.

Prabowo Resmi Copot Silmy Karim

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," kata Prasetyo.

Pemerintah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pelayanan publik di sektor imigrasi tetap berjalan normal.

Prasetyo juga meminta jajaran Kementerian Imipas menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Delapan Tersangka Ditahan

Dalam perkara yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat tinggi, pejabat struktural, hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, tersangka lain antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terbongkarnya skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang selama ini digencarkan pemerintah.

Alih-alih memangkas ruang korupsi, sistem digital justru diduga dijadikan alat untuk menciptakan mekanisme pemerasan yang lebih terstruktur.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di lingkungan pelayanan keimigrasian yang selama bertahun-tahun menjadi gerbang utama keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia.

Kini, publik menanti sejauh mana KPK akan mengusut pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana berkode "Malaikat" tersebut, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi yang belum tersentuh proses hukum.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved