Korupsi Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap kode rahasia "Malaikat" dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.
- Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik pungli izin tinggal WNA mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan publik tersebut, KPK menemukan adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar, termasuk sandi yang disebut "Malaikat".
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena bukan hanya melibatkan pejabat strategis di sektor pelayanan publik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem digital yang seharusnya mempercepat layanan justru diduga dimanfaatkan sebagai alat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Korupsi di Imigrasi Rapi dan Terorganisir, Sengaja Buat Perusahaan Cangkang
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang hasil pungli.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Setyo.
Kode 'Malaikat' untuk Pejabat Eselon II ke Atas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sandi "Malaikat" secara khusus merujuk pada kelompok pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.
Menurutnya, kode tersebut sengaja dibuat untuk membedakan alokasi uang kepada para petinggi yang berada pada level eselon II ke atas.
"Kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas khusus untuk pejabat yang di atas. Itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," kata Taufik.
Selain istilah "Malaikat", penyidik juga menemukan penggunaan kode lain yang terinspirasi dari grup musik hingga posisi pemain sepak bola.
Ada istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, striker, hingga penjaga gawang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penggunaan kode yang berbeda bertujuan untuk memastikan amplop berisi setoran tidak tertukar antar kelompok penerima.
"Supaya tidak ketukar. Kalau grupnya namanya sama nanti bingung dari siapa dan siapa yang belum setor," ujar Asep.
Modus "Setiap Klik Ada Harganya"
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
KPK mengungkap adanya istilah yang sangat populer di kalangan pelaku, yakni "setiap klik ada harganya".
Istilah tersebut mengacu pada proses otorisasi digital yang harus dilakukan pejabat tertentu dalam sistem keimigrasian.
Meski seluruh dokumen pemohon telah lengkap dan proses sudah terkomputerisasi, berkas sengaja ditahan atau tidak diproses apabila pemohon atau biro jasa tidak memberikan uang tambahan.
"Itu sudah digitalisasi semua, tapi karena ada unsur pemaksaan dan pungli, muncul istilah uang ACC untuk klik," kata Achmad Taufik.
Menurut penyidik, otorisasi dalam sistem menjadi titik rawan yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk meminta uang pelicin.
KPK mengungkap, praktik tersebut berjalan secara sistematis dari level pimpinan hingga pelaksana teknis.
Baca juga: Pelayanan di Kantor Imigrasi Jakbar Tetap Berjalan Normal Meski Ada OTT KPK
Aliran Perintah dari Pucuk Pimpinan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik pungli berawal dari permintaan setoran yang dilakukan oleh pimpinan kepada jajaran di bawahnya.
Perintah kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat pelaksana yang berhubungan langsung dengan proses izin tinggal WNA.
KPK menyebut para pelaku mengumpulkan dana melalui sejumlah rekening penampung sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
Selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana itu kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai praktik korupsi tersebut.
Silmy Karim Disebut Terima Rp100 Juta per Pekan
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy disebut memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan dari hasil pungutan liar tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Silmy Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas.
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pelayanan publik di sektor imigrasi tetap berjalan normal.
Prasetyo juga meminta jajaran Kementerian Imipas menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Delapan Tersangka Ditahan
Dalam perkara yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat tinggi, pejabat struktural, hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, tersangka lain antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terbongkarnya skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang selama ini digencarkan pemerintah.
Alih-alih memangkas ruang korupsi, sistem digital justru diduga dijadikan alat untuk menciptakan mekanisme pemerasan yang lebih terstruktur.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di lingkungan pelayanan keimigrasian yang selama bertahun-tahun menjadi gerbang utama keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia.
Kini, publik menanti sejauh mana KPK akan mengusut pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana berkode "Malaikat" tersebut, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi yang belum tersentuh proses hukum.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Korupsi Imigrasi
pemerasan Imigrasi
kode Malaikat
Setoran di Imigrasi
Setoran Rp145 Miliar di Imigrasi
Wamen Impas
Silmy Karim
| Rupiah Anjlok Rp18 Ribu per Dolar AS, Ini 7 Masukan Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Kepala BGN Ditangkap, Kejari Bakal Tindak Mitra MBG Nakal di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Diringkus KPK, Ini Lonjakan Harta Wakil Menteri Imipas Senilai Rp234 Miliar |
|
|---|
| Dalami Insiden Tewasnya 3 Kru Odong-odong di Bekasi, Polisi Periksa Empunya Hajatan |
|
|---|
| Selain Kepala BGN, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Diciduk KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KPK-BONGKAR-MALAIKAT-Komisi-Pemberant.jpg)