Korupsi Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap kode rahasia "Malaikat" dalam pembagian uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.
- Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik pungli izin tinggal WNA mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan publik tersebut, KPK menemukan adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar, termasuk sandi yang disebut "Malaikat".
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena bukan hanya melibatkan pejabat strategis di sektor pelayanan publik, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem digital yang seharusnya mempercepat layanan justru diduga dimanfaatkan sebagai alat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Korupsi di Imigrasi Rapi dan Terorganisir, Sengaja Buat Perusahaan Cangkang
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang hasil pungli.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Setyo.
Kode 'Malaikat' untuk Pejabat Eselon II ke Atas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sandi "Malaikat" secara khusus merujuk pada kelompok pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.
Menurutnya, kode tersebut sengaja dibuat untuk membedakan alokasi uang kepada para petinggi yang berada pada level eselon II ke atas.
"Kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas khusus untuk pejabat yang di atas. Itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," kata Taufik.
Selain istilah "Malaikat", penyidik juga menemukan penggunaan kode lain yang terinspirasi dari grup musik hingga posisi pemain sepak bola.
Ada istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, striker, hingga penjaga gawang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penggunaan kode yang berbeda bertujuan untuk memastikan amplop berisi setoran tidak tertukar antar kelompok penerima.
"Supaya tidak ketukar. Kalau grupnya namanya sama nanti bingung dari siapa dan siapa yang belum setor," ujar Asep.
Modus "Setiap Klik Ada Harganya"
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Korupsi Imigrasi
pemerasan Imigrasi
kode Malaikat
Setoran di Imigrasi
Setoran Rp145 Miliar di Imigrasi
Wamen Impas
Silmy Karim
| Rupiah Anjlok Rp18 Ribu per Dolar AS, Ini 7 Masukan Ganjar Pranowo untuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Kepala BGN Ditangkap, Kejari Bakal Tindak Mitra MBG Nakal di Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Diringkus KPK, Ini Lonjakan Harta Wakil Menteri Imipas Senilai Rp234 Miliar |
|
|---|
| Dalami Insiden Tewasnya 3 Kru Odong-odong di Bekasi, Polisi Periksa Empunya Hajatan |
|
|---|
| Selain Kepala BGN, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Diciduk KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KPK-BONGKAR-MALAIKAT-Komisi-Pemberant.jpg)