Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Imigrasi

Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Kode 'Malaikat' Terbongkar, KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Tayang:
Warta Kota/Abdi Ryanda/ Tribunnews
KPK BONGKAR MALAIKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi berskala besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan publik tersebut, KPK menemukan adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan liar, termasuk sandi yang disebut "Malaikat". 

KPK mengungkap adanya istilah yang sangat populer di kalangan pelaku, yakni "setiap klik ada harganya".

Istilah tersebut mengacu pada proses otorisasi digital yang harus dilakukan pejabat tertentu dalam sistem keimigrasian.

Meski seluruh dokumen pemohon telah lengkap dan proses sudah terkomputerisasi, berkas sengaja ditahan atau tidak diproses apabila pemohon atau biro jasa tidak memberikan uang tambahan.

"Itu sudah digitalisasi semua, tapi karena ada unsur pemaksaan dan pungli, muncul istilah uang ACC untuk klik," kata Achmad Taufik.

Menurut penyidik, otorisasi dalam sistem menjadi titik rawan yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk meminta uang pelicin.

KPK mengungkap, praktik tersebut berjalan secara sistematis dari level pimpinan hingga pelaksana teknis.

Baca juga: Pelayanan di Kantor Imigrasi Jakbar Tetap Berjalan Normal Meski Ada OTT KPK

Aliran Perintah dari Pucuk Pimpinan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik pungli berawal dari permintaan setoran yang dilakukan oleh pimpinan kepada jajaran di bawahnya.

Perintah kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat pelaksana yang berhubungan langsung dengan proses izin tinggal WNA.

KPK menyebut para pelaku mengumpulkan dana melalui sejumlah rekening penampung sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

Selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana itu kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai praktik korupsi tersebut.

Silmy Karim Disebut Terima Rp100 Juta per Pekan

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan penerimaan uang secara rutin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy disebut memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan dari hasil pungutan liar tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved