Senin, 11 Mei 2026

Polemik Ijazah

Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya beri kesempatan Roy Suryo Cs ajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ramadhan L Q
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar konferensi pers terkait gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.  

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya membuka peluang bagi Roy Suryo Cs mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
  • Penyidikan dinyatakan transparan dan profesional, mencakup dua gelar perkara, gelar perkara khusus, 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta keterangan 22 ahli. 
  • Ijazah Jokowi dari UGM telah ditunjukkan, dan rekomendasi gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti untuk kepastian hukum.

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mempersilakan Roy Suryo Cs ajukan praperadilan bila keberatan dengan hasil penyidikan serta penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Iman menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan transparan, profesional, dan proporsional. 

Polda Metro Jaya telah melakukan dua gelar perkara, dua asistensi Bareskrim, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan tersangka. 

Pihak kepolisian juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang.

“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tunjukkan Ijazah Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut permohonan Roy Suryo Cs.

Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus adalah ditunjukkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pelapor.

“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (18/12/2025).

Bersamaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan. 

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas penanganan perkara.

“Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” kata Budi.

IJAZAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menemukan salinan dokumen ijazah milik Jokowi.
IJAZAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menemukan salinan dokumen ijazah milik Jokowi. (Kolase)

Permintaan Roy Suryo Cs

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum mereka. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved