Terorisme
110 Anak Indonesia Diduga Terpapar Terorisme, Densus 88 Ungkap Modus Rekrutmen Digital
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya 110 anak berusia 10–18 tahun di 23 provinsi yang diduga telah terpapar atau direkrut jaringan terorisme.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya 110 anak berusia 10–18 tahun di 23 provinsi yang diduga telah terpapar atau direkrut jaringan terorisme.
Temuan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
“Hingga saat ini Densus 88 mencatat ada sekitar 110 anak, tersebar di 23 provinsi, yang diduga direkrut jaringan terorisme,” ujar Trunoyudo.
Baca juga: Densus 88 Amankan 5 Tersangka Rekrutmen Anak untuk Terorisme Sepanjang 2025
Selain penegakan hukum, kata Trunoyudo, Densus 88 melakukan serangkaian intervensi terhadap anak-anak teradikalisasi.
Beberapa di antaranya:
-Pencegahan rencana aksi teror oleh anak di Banten (akhir 2024).
-Intervensi terhadap anak yang hendak melakukan aksi di Bali dan Sulawesi Selatan (Mei 2025).
-Penanganan 29 anak di 17 provinsi yang berencana beraksi pada September 2025.
-Intervensi terhadap seorang anak di Jawa Tengah (Oktober 2025).
-Intervensi terhadap 78 anak di 23 provinsi pada 18 November 2025.
Baca juga: Polisi Ungkap Peledakan di SMAN 72 Bukan Aksi Terorisme, Pelaku Tertutup dan Suka Konten Kekerasan
Trunoyudo menyebut wilayah dengan kasus tertinggi meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Densus 88, proses radikalisasi dilakukan secara bertahap lewat propaganda digital.
Konten disebarkan melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan game daring.
Target kemudian diajak berkomunikasi secara personal melalui WhatsApp atau Telegram.
Materi propaganda dibuat dalam bentuk video pendek, animasi, meme, dan musik untuk membangun kedekatan emosional serta menanamkan ketertarikan ideologis.
“Kerentanan anak dipengaruhi berbagai faktor sosial seperti bullying, kondisi keluarga broken home, kurang perhatian orang tua, pencarian jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya literasi digital dan pemahaman agama,” jelas Trunoyudo.
Kasus SMAN 72 Jakarta Tak Berkaitan dengan Radikalisasi
Trunoyudo turut menyinggung kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025. Ia menegaskan aksi tersebut tidak terkait radikalisasi online, melainkan motif balas dendam dan meniru aksi penembakan massal luar negeri.
“Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dan meniru pelaku penembakan massal, bukan karena ideologi tertentu,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi penanganan, Polri mengeluarkan empat rekomendasi utama:
- Kajian regulasi untuk membatasi dan mengawasi penggunaan media sosial bagi anak.
- Pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi, penegakan hukum, dan pendampingan psikologis.
- Penyusunan SOP teknis agar penanganan berlangsung cepat dan seragam.
- Pelibatan orang tua, guru, dan masyarakat dalam memutus rantai rekrutmen online.
“Polri berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital, melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga serta masyarakat,” kata Trunoyudo.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Densus 88 Bekuk 4 Pendukung ISIS di Sumatera, Aktif Propaganda Teror di Medsos, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Tak Ada Ledakan Bom, Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris di Empat Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Densus 88 Bedah Buku Perjalanan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah Hingga Dibubarkan |
|
|---|
| Siswa SMA di Kabupaten Gowa Sulsel Dibekuk Densus 88 karena Ngajak Ngebom Tempat Ibadah |
|
|---|
| Kisah Wiji Joko, Eks Kombatan Jamaah Islamiyah, Dalami Ilmu Militer dan Persenjataan di Filipina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ANAK-TERPAPAR-TERORISME-Detasemen-Kh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.