Ijazah Jokowi

Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

Ademisi Rocky Gerung menilai sidang kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs akan jadi panggung besar pengujian kekuasaan

YouTube Tribunnews/ Merah Putih
PANGGUNG BESAR IJAzAH - Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs. Menurut Rocky, jika perkara dibawa ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini terhadap kekuasaan saat Jokowi menjadi presiden. 

Menariknya, Rocky melihat proses hukum ini justru dapat menguntungkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, ketika kasus telah resmi masuk ke ranah penyidikan, Prabowo dapat menjaga jarak politik dan terhindar dari tudingan melindungi Jokowi.

“Yang paling lega tentu Presiden Prabowo… karena beliau tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional,” kata Rocky.

Ia menyebut situasi ini sebagai “blessing in disguise” bagi Prabowo, karena pengadilan memberi ruang bagi presiden baru untuk menegaskan komitmen pada proses hukum tanpa perlu terlibat dalam kontroversi masa lalu.

Baca juga: Luhut Tegur Purbaya Soal Anggaran MBG, Rocky Gerung Sebut Prabowo Pusing Hadapi Keretakan Kabinet

Rocky menegaskan bahwa publik kini menuntut lebih dari sekadar proses hukum, tetapi kejujuran para pemimpin.
Ia menyebut kesempatan ini sebagai awal “sejarah baru” bagi politik Indonesia.

“Ini panggung yang sangat bagus… supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin,” tutup Rocky.

Sebelumnya pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP.

Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang dilihat WartaKota, Minggu (16/11/2025).

Menurutnyua pada pasal 310 KUHP ayat 4 dan juga diadopsi oleh Undang-Undang ITe pasal 27, menyatakan tidak merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

"Nah, kita melihat sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Nasrullah.

"Nah, apakah kritisi terhadap persyaratan pencalonan seseorang sebagai syarat untuk Presiden Republik Indonesia itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak? Kita boleh berbeda pendapat. Tapi menurut pendapat saya itu adalah kepentingan negara, kepentingan umum yang harus dijaga agar ke depan tidak terulang perbuatan yang sangat memalukan," kata Nasrullah.

Kalau memang benar ijazah yang digunakan itu palsu, menurut Nasrullah maka proses penegakan hukum ini juga harus tuntas dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu.

"Jangan meninggalkan sisa," katanya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved