MK Hapus Celah Rangkap Jabatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan tersebut sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil

Editor: Joanita Ary
istimewa
KEPUTUSAN MK -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Ketentuan itu ditegaskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11). 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Ketentuan itu ditegaskan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).

Putusan tersebut sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil dengan alasan “penugasan dari Kapolri”.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Antara.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai, aturan lama membuka ruang rangkap jabatan dan berpotensi mengganggu profesionalitas lembaga kepolisian.

Selama ini, penjelasan dalam pasal tersebut kerap dijadikan dasar bagi sejumlah perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan strategis di luar institusi, antara lain posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dipegang Komjen Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, keberadaan frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan mengaburkan makna pokok aturan.

“Penjelasan tambahan itu justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang menjalankan tugas maupun bagi aparatur sipil di luar institusi kepolisian,” ujarnya.

Dengan putusan ini, MK menutup sepenuhnya peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kedinasannya.

Langkah ini sekaligus menegaskan prinsip netralitas aparat penegak hukum dan memperkuat batas institusional antara Polri dan lembaga sipil.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved