Aksi Demo

Masyarakat Sulit Akses IGD dan UGD, Relawan Kesehatan Desak Menkes Cabut Perpres dan Permenkes Ini

Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) DKI menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, karena warga sulit akses IGD

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Miftahul Muni
AKSES IGD SULIT - Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). Dalam aksinya, para peserta menuntut pemerintah mencabut Perpres Nomor 28 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 karena menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan darurat IGD atau UGD. 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Kantor Kemenkes RI, menuntut pencabutan Perpres 28/2018 dan Permenkes 47/2018.
  • Mereka menilai aturan itu membuat rakyat miskin sulit mendapat layanan darurat karena rumah sakit menolak pasien non-gawat.
  • Aksi sempat dibubarkan aparat tapi berlangsung tertib hingga massa menyerahkan surat tuntutan ke Kemenkes.

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI -- Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Aksi yang awalnya berlangsung di gerbang utama Kemenkes sempat dibubarkan aparat keamanan karena area tersebut harus steril untuk kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke kompleks perkantoran Kuningan.

Massa kemudian bergeser ke dekat Gerbang 2 Kemenkes, tepat di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Rekan Indonesia untuk Rakyat” dan meneriakkan yel-yel perjuangan.

Baca juga: Air Hujan Jakarta Tercemar Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Kembali Pakai Masker

Dalam aksinya, para peserta menuntut pemerintah mencabut Perpres Nomor 28 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Mereka menilai kedua aturan itu menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan darurat di rumah sakit.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, mengatakan kebijakan tersebut membuat banyak rumah sakit menolak pasien dengan alasan kasusnya tidak termasuk kategori gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Akibatnya, masyarakat miskin sering terkatung-katung saat membutuhkan pertolongan cepat. Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan administrasi ketika nyawa rakyat terancam,” tegas Martha.

Ia menilai dua aturan tersebut menjauhkan rakyat dari hak dasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan tanpa diskriminasi.

“Perpres 28/2018 dan Permenkes 47/2018 telah menjadikan rakyat miskin korban dari sistem kesehatan yang salah arah. Kami menuntut aturan itu dicabut dan semua rumah sakit wajib melayani pasien tanpa harus menunggu label ‘gawat darurat’,” ujarnya dalam orasi.

Aksi berjalan tertib meskipun sempat terjadi ketegangan dengan aparat di awal kegiatan. Massa akhirnya membubarkan diri dengan damai setelah membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan Kemenkes RI.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved