Aksi Demo
Masyarakat Sulit Akses IGD dan UGD, Relawan Kesehatan Desak Menkes Cabut Perpres dan Permenkes Ini
Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) DKI menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, karena warga sulit akses IGD
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Kantor Kemenkes RI, menuntut pencabutan Perpres 28/2018 dan Permenkes 47/2018.
- Mereka menilai aturan itu membuat rakyat miskin sulit mendapat layanan darurat karena rumah sakit menolak pasien non-gawat.
- Aksi sempat dibubarkan aparat tapi berlangsung tertib hingga massa menyerahkan surat tuntutan ke Kemenkes.
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI -- Puluhan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Aksi yang awalnya berlangsung di gerbang utama Kemenkes sempat dibubarkan aparat keamanan karena area tersebut harus steril untuk kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke kompleks perkantoran Kuningan.
Massa kemudian bergeser ke dekat Gerbang 2 Kemenkes, tepat di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Rekan Indonesia untuk Rakyat” dan meneriakkan yel-yel perjuangan.
Baca juga: Air Hujan Jakarta Tercemar Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Kembali Pakai Masker
Dalam aksinya, para peserta menuntut pemerintah mencabut Perpres Nomor 28 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Mereka menilai kedua aturan itu menyulitkan masyarakat mengakses layanan kesehatan darurat di rumah sakit.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, mengatakan kebijakan tersebut membuat banyak rumah sakit menolak pasien dengan alasan kasusnya tidak termasuk kategori gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Akibatnya, masyarakat miskin sering terkatung-katung saat membutuhkan pertolongan cepat. Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan administrasi ketika nyawa rakyat terancam,” tegas Martha.
Ia menilai dua aturan tersebut menjauhkan rakyat dari hak dasar untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan tanpa diskriminasi.
“Perpres 28/2018 dan Permenkes 47/2018 telah menjadikan rakyat miskin korban dari sistem kesehatan yang salah arah. Kami menuntut aturan itu dicabut dan semua rumah sakit wajib melayani pasien tanpa harus menunggu label ‘gawat darurat’,” ujarnya dalam orasi.
Aksi berjalan tertib meskipun sempat terjadi ketegangan dengan aparat di awal kegiatan. Massa akhirnya membubarkan diri dengan damai setelah membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan surat tuntutan kepada perwakilan Kemenkes RI.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Foto-foto Warga Pulau Pari Gelar Aksi di KKP, Desak Cabut Izin Reklamasi |
|
|---|
| Foto-foto Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan Nasional |
|
|---|
| Polda Jatim Tangani Laporan Terbanyak Terkait Demo Ricuh Akhir Agustus, Ratusan Orang jadi Tersangka |
|
|---|
| Hampir 1.000 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Aksi Demonstrasi Berujung Anarkis Akhir Agustus |
|
|---|
| Siti Keluhkan Harga Singkong Saat Ikut Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI: Cuma Rp1.500 perkilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKSES-IGD-SULIT-Puluhan-anggota-Relawa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.