Ijazah Jokowi

Respon Jokowi Soal Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu yang Dilaporkan

Reaksi Jokowi soal Polda Metro gelar perkara kasus fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
YouTube Tribun
RESPON JOKOWI - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu dan berikut respon Jokowi soal laporannya itu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya gelar perkara kasus fitnah dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, dengan melibatkan Kompolnas untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka.
  • Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan menegaskan tujuan laporan adalah memulihkan nama baik, bukan soal tersangka
  • Penyidik telah memeriksa 117 saksi, 19 ahli, dan 12 terlapor termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dokter Tifa, 
 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

Terkait proses tersebut, Jokowi merespon bahwa hal itu berarti akan memulihkan nama baiknya secara hukum dan tidak berfokus pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Sebut 117 Saksi Diperiksa

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025). 

Rivai mengatakan kliennya yakni Jokowo mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).

Rivai menyatakan Jokowi merespon dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rivai laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

Rivai mengatakan proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai.

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025.

Baca juga: Roy Suryo Klaim Sudah Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,99 Persen Palsu!

Di mana surat dari penyidik menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. 

Ia mengatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya, Jokowi, tidak menyebutkan nama individu tertentu.

Melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.

“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.

"Adapun 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, mengatakan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025) terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
 
"Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung," kata Budi Hermanto.

Melalui gelar perkara itu, Budi memastikan, pihaknya akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

Gelar perkara bakal turut melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas.
 
"Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung," kata Budi.

Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. 

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi. 

Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu

Tak lama setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
 
Menurut penyelidikan polisi, terdapat 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

Mereka semuanya sudah berulang kali ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. 

Eks Menpora, Roy Suryo, seorang pakar telematika, salah satu terlapor diketahui selama ini dikenal vokal mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, khususnya ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. 

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Budi. 

Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuju titik final, setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan, akan ada gelar perkara penetapan tersangka.  

Dengan begitu, para terlapor dalam kasus ini seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum. (M31)
 
 

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 

 


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved