Hadapi Musim Tanam Baru, Harga Pupuk Baru Harus Sampai ke Petani dengan Terjangkau

Kebijakan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar lebih terjangkau.

pupuk-indonesia.com
HARGA PUPUK - Kebijakan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar lebih terjangkau. 

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen.

Pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved