Hadapi Musim Tanam Baru, Harga Pupuk Baru Harus Sampai ke Petani dengan Terjangkau
Kebijakan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar lebih terjangkau.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen.
Pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Presiden Prabowo Bangga Mampu Wujudkan Swasembada Hanya Dalam Waktu Satu Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengelolaan Media Sosial Menjadi Ujung Tombak Publikasi Program dan Kegiatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Produksi Meningkat Hingga Kesejahteraan Petani, Kinerja Kementan Catatkan Hasil Positif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPD RI dan Kementan Sepakat Dorong Hilirisasi Perkebunan Komoditas Unggulan Bengkulu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.