Korupsi

Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK

Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NOEL ANCAM KPK - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, saat kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore mengenakan peci, yang menurutnya sebagai simbol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan bahwa dia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak ada mobilnya yang disita terkait dengan perkara tersebut, seperti yang dinarasikan KPK, sehingga mengancam lakukan upaya hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel sebagai tersangka kasus pemerasan  buruh dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Di mana Noel menyampaikan bahwa dia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak ada mobilnya yang disita terkait dengan perkara tersebut, seperti yang dinarasikan KPK.

Karenanya Noel mengancam akan melakukan upaya hukum, karena tudingan ia terkena OTT adalah hal yang keji.

Baca juga: Foto-foto 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan KPK

Namun Noel tidak menjelaskan upaya hukum apa yang dimaksud.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Noel, berhak untuk melakukan upaya hukum apapun atas apa yang sudah dilakukan KPK kepadanya,

Karenanya, Budi mempersilakan Noel melakukan upaya hukum dan KPK siap menghadapinya. 

"Langkah hukum yang dilakukan oleh setiap pihak termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu itu menjadi langkah yang formil," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK menghormati setiap hak para tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum.

Menurut Budi, jika nantinya Noel atau tersangka lainnya melakukan upaya hukum melawan KPK, maka KPK akan mempersiapkan bukti-bukti, petunjuk, serta hal lainnnya untuk menjawab upaya hukum tersebut.

"Tentu kami akan memikirkan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa Noel diduga mendapat penerimaan lain saat menjabat sebagai Wamenaker.

Namun Budi belum dapat memastikan apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan perkara pemerasan sertifikasi K3 ini atau tidak.

Namun kata Budi, penyid masih terus fokus melakukan pendalaman terkait informasi dan keterangan dari para saksi dalam kasus K3 ini, untuk memastikannya.

"Oleh karena itu, penyidik juga melakukan full the money, menelusuri, melacak pihak-pihak yang diduga menerima uang dari dugaan hasil tindak pemerasan tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Noel diduga telah menerima Rp3 miliar dari total pemerasan pengurusan K3, sebanyak Rp81 miliar.

Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.

Namun Noel mengklaim bahwa tidak ada mobilnya yang disita oleh KPK terkait perkara ini. 

Baca juga: Noel Dipecat, Istana Tegaskan Prabowo Tegak Lawan Korupsi

Noel juga membantah dirinya terjaring OTT KPK.

Menurut Noel, narasi bahwa dirinya terjaring OTT KPK, adalah hal yang keji.

Karenanya kata Noel, dirinya akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut.

Namun, Noel tidak menjelaskan upaya hukum apa yang dimaksudnya.
 
Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer alias Noel, selaku tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perpanjangan ini dilakukan selama 30 hari ke depan, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam perpanjangan kedua kali ini yaitu 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," kata Budi, Jumat (17/10/2025).

Menurutb Budi perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi yang menjerat Noel ini.

"Artinya memang penyidik membutuhkan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih terus mendalami, menelusuri, dengan menggali keterangan-keterangan para saksi," katanya.

Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.

Totalnya mencapai Rp81 miliar.

Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved