Korupsi
Hotman Paris Colek Prabowo Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Digelar di Istana, Kejagung Merespon
Hotman Paris Colek Prabowo Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem Digelar di Istana, Kejagung Lakukan Ini
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, melalui akun Instagramnya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana.
Menurut Hotman Paris, dirinya hanya butuh 10 menit di depan Prabowo untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, seperti tuduhan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui Kejagung sudah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sejak, Kamis (4/9/2035).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Penetapan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Janggal, Jaksa Tak Temukan Bukti
Pernyataan Hotman Paris yang meminta bantuan Prabowo agar gelar perkara dilakukan di Istana, direspon Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar banyak soal pernyataan Hotman Paris tersebut, karena kasus masih dalam proses penyidikan.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," kata Anang, kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025
Anang menegaskan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Sementara itu Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pernyataan Hotman Paris tersebut.
Hasan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum, sehingga permintaan Hotman Paris sulit dipenuhi Presiden.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan.
Seperti diketahui Hotman Paris menyebut kliennya Nadiem Makarim, tidak melakukan korupsi pengadaan laptop seperti yang disangkakan Kejagung.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman, Sabtu (5/9/2025).
Baca juga: Hotman Paris Curiga Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dilakukan Saat Kondusif Tanpa Demo Rusuh
Hotman sebelumnya 'mencolek' Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana.
Bahkan ia menyatakan siap membuktikannya langsung kepada Presiden Prabowo.
"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," papar Hotman.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KEJAGUNG-RESPON-HOTMAN-Kapuspenkum-Kejagung-Anang-Supriatna-bicara-kasu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.