Berita Jakarta

Koalisi UMKM Jakarta Serahkan Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pelaku UMKM Jakarta menolak Raperda KTR, khawatir aturan baru picu pungli dan bebani warteg serta pedagang kecil.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPERDA KTR - Koalisi UMKM Jakarta, yang menaungi para pedagang kaki lima hingga pelaku usaha kecil seperti warung kelontong, warteg, asongan, dan penjual kopi keliling, menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025). 

Menurut Ngadiran, pedagang pasar kecewa karena fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. 

APPSI berharap legislatif maupun ekseskutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.

“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil," katanya. 

"Peraturan-peraturan yang ada justru mengerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional," imbuhnya. 

"Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk," lanjut Ngadiran. 

"Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengatakan sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. 

“Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy saat ditemui Wartakotalive.com di Gedung DPRD Jakarta baru-baru ini.

Ia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. 

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.

Kecualikan Tempat Hiburan Malam

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira menyebutkan pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM).

"Mereka ingin ada aturan dimana ada pengecualian lah di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi. Namun niatnya memang sudah finalisasi, finalisasi itu memang harusnya redaksional saja kecuali tadi disepakati oleh forum untuk dibuka kembali," jelas Farah.

Dengan demikian, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga ruang publik terpadu menyediakan tempat khusus merokok. 

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking," tegasnya. 

Begitu juga dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area toko, pasar rakyat dan pasar tradisional, ujar Farah, masuk pada pengecualian tempat umum diperbolehkan untuk menjual rokok.

"Sekarang sudah boleh," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved