Pembunuhan
57 Adegan Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
57 adegan penculikan sekaligus pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta diperlihatkan, termasuk peran anggota Kopassus dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ketiga orang tersebut, kata Boyamin, mendatangi Ilham di sebuah minimarket dan berupaya membujuknya agar terlibat dalam rencana pembobolan bank, namun ajakan itu ditolak Ilham.
“Setelah gagal membujuk, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk," ujarnya.
"Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata," sambungnya.
Boyamin menduga, usai bujukan ditolak, para pelaku mulai menggunakan cara-cara intimidatif.
"Maka ya berarti kan kalau sudah dikatakan gagal membujuk, hanya diambil untuk diteror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, salah satu orang yang mendekati Ilham, yakni Deni, merupakan warga Bandung yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penggelapan.
“Dia (Deni) sudah kira-kira sulit perekonomiannya terus bergabung dengan kelompok DH," ucap Boyamin.
Baca juga: Terungkap Dana di Rekening Dormant Kasus Tewasnya Ilham Pradipta, Ada Puluhan Miliar Rupiah
"Bahkan, dia menyampaikan kepada beberapa orang itu bahwa dia akan kembali kaya raya,” sambungnya.
Saat ini, ketiga orang yang sempat menemui Ilham masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Boyamin juga menyatakan pihak kepolisian berencana menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian Ilham.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa.
“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan. Kami semua tadi bertemu Pak Wadir dan diterima dengan baik,” kata Boyamin.
Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan telah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar perkara sebelumnya.
Namun, masih menunggu kejelasan apakah akan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Putu saat dihubungi, Selasa. (M31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| 2 Pembunuh Driver Taksi Online yang Ditemukan Terikat di Tol Jagorawi, Dibekuk di Ciamis Jabar |
|
|---|
| Kolaborasi Grab, Kunci Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya |
|
|---|
| Pembunuh Driver Taksi Online Depok Ditangkap saat Semedi di Makam Keramat |
|
|---|
| Diteror Pinjol, Driver Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi, Kaki dan Tangan Terikat, Diduga Dibunuh |
|
|---|
| Polisi Jelaskan Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bojonggede Bogor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penculikan-dan-pembunuhan-Kepala-Cabang-Kacab-bank-BUMN-Mohamad-Ilham-Pradipta.jpg)