Prostitusi

Awalnya Datang ke Indonesia untuk Liburan, Ini Yang Dorong 2 Gadis Cantik Asal Uzbekistan Jual Diri

Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
PSK TARIF Rp15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekali kencan. (MIFTAHUL MUNIR) 

 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua WNA Uzbekistan, KD (22) dan SS (35), karena diduga menjadi PSK online di sebuah hotel.
  • Keduanya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan dan travel, ditangkap lewat operasi undercover buying, dengan barang bukti Rp30 juta, alat kontrasepsi, dan ponsel.
  • Mereka dibantu perantara berinisial L yang masih diburu, dan terancam pidana hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta atas penyalahgunaan izin tinggal.

 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Dua Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan melakukan prostitusi online di Indonesia sejak dua sampai empat bulan lalu.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.

"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).

Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan karena tergiur dengan bayar sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Awal Mula 2 WNA Uzbekistan Jadi PSK Online di Kawasan Tamansari Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Perkencan

Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L yang sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.

"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.

Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.

"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025). 

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved