Berita Jakarta

Pramono Akui Ada 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Janji Segera Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menertibkan praktik judi online (judol) di Ibu Kota setelah menemukan 602.000 orang terlibat.

warta kota/yolanda
JUDI ONLINE - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 602.000 warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menertibkan praktik judi online (judol) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 602.000 warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judol.

"Hal yang berkaitan judol, memang ada data dari PPATK. Kami segera tertibkan untuk itu,” ucap Pramono saat ditemui di Grogol, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan praktik judi online yang kian marak di masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, judi online merupakan tantangan serius di era digital yang perlu penanganan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” ujar Rano dalam keterangan resminya, Minggu (26/10/2025).

Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi pernah terlibat aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi Rp3,12 triliun.

Baca juga: Pramono Kenal Secara Pribadi Korban Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah Jaksel, Begini Ceritanya

Rano menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online, terutama kepada penerima bansos, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” ujarnya.

Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online

“Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” jelas dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved