Kriminalitas

Luka Bakar 80 Persen, Istri yang Dibakar Suaminya di Jatinegara Jaktim Masih Dirawat Intensif di RS

CAU (24) yang dibakar oleh A, suaminya, masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Representative Photo via TribunKaltim.co
ISTRI DIBAKAR SUAMI - Ilustrasi istri dibakar suami. CAU (24) yang dibakar oleh A, suaminya, masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta. 

A berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Korban CAU adalah istri sah yang dinikahi A pada tahun 2019 dan sudah memiliki seorang anak.

Tersangka A dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Bertengkar, Suami Bakar Rumah dan Istrinya Hingga Luka Parah di Cakung Jaktim, Pelaku Diburu

Saat ini CAU masih menjalani perawatan medis di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. (m26)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved