Kriminalitas

Pengakuan Kakek yang Gagahi Siswi SMA di Jaktim Bikin Geleng Kepala, Ini Alasannya

Pengakuan Kakek yang Gagahi Siswi SMA di Jaktim Bikin Geleng Kepala, Akui Perbuatan bejatnya karena Alasan Ini.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (9/10/2025). Dalam kasus tersebut pihak kepolisian seorang kakek berinisial KH (65) warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Korban dan pelaku bertetanggaan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial M mencurigai perubahan tubuh anaknya yang seperti orang sedang hamil.

Saat ditanya, korban enggan jujur kepada sang ibu.

Akhirnya, korban pun dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa dan dari sana terbongkar, NR sedang hamil enam bulan.

AKP Sri Yatmini menjelaskan, korban digagahi oleh pelaku sejak awal tahun sampai akhir September 2025.

Ibu korban berinisial M awalnya ingin menyelesaikan masalah itu kepada tersangka secara kekeluargaan dengan harapan ada pertanggungjawaban.

"Namun demikian tidak disambut baik oleh tersangka. Sehingga ibunya pada tanggal 1 Oktober, tepatnya di hari Rabu, pukul 14.30 melaporkan kejadian ini di Polres Metro Jakarta Timur, khususnya di unit PPA," katanya, Kamis (9/10/2025).

Atas sikap tersangka, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur

Usai membuat laporan LP, kata Sri, tersangka mengetahui hal itu dan langsung melabrak ibu korban hingga terjadi cekcok mulut.

Sri mengaku, karena suasana semakin ramai dan warga semakin banyak berdatangan, KH takut.

Tersangka yang bersembunyi di kandang ayam di belakang rumahnya itu kemudian ditangkap warga dan dibawa ke Mapolres Jaktim.

"Kemudian pelaku ditangkap dan diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang kakek dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved