Kabar Artis

Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Minggu Depan

Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, untuk menjalani persidangan terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
NARKOBA - Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung menjelaskan, Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba

Mantan suami Irish Bella itu kembali terseret kasus yang sama, saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, yang melibatkan Ammar Zoni pada Rabu (8/10/2025).

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung menjelaskan, Ammar Zoni dijadwalkan segera diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, untuk menjalani persidangan.

"Setelah kami terima (berkas) akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke pengadilan Jakarta Pusat, kemungkinan besar dari akan dilakukan minggu depan akan segera menjalani persidangan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Agung menjelaskan, Ammar Zoni tidak sendiri diamankan, terdapat  lima orang binaan lainnya yang turut terlibat.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup tiga jenis narkotika. 

"Ada tiga jenis narkotika, ada ada sabu, ada ekstasi, ada ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum. Jadi kita sama-sama dengar di dalam proses penuntutan di penuntut umum," ungkapnya. 

"Pada intinya adalah semua sudah ada alat buktinya yang cukup," sambungnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, membawa  hukuman sangat berat.

"Pasalnya, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya yang satu minimal 5 tahun karena ayat 2, yang satu minimal 6 tahun. Kalau maksimalnya bisa 20 tahun, mati, seumur hidup," imbuh dia. 

Baca juga: Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved