Berita Jakarta
KCN Sebut Tanggul Beton di Cilincing Merupakan Break Water untuk Perluasan Pelabuhan Marunda
Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Pramono menegaskan bukan Pemprov DKI yang mengeluarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan tanggul beton tersebut.
Adapun izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara," ujar Pramono.
Baca juga: Tanggul Beton di Kalibaru Jakut Bakal Dijadikan Daratan, Nasib Nelayan Terancam
Pemprov DKI, kata dia, akan memperhatikan keberlangsungan nelayan dari aktivitas PT KCN, sebagai badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda itu.
"Bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut," jelasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kasus Campak di Jakarta Tidak Mengalami Peningkatan, Kunci Utama Pencegahan adalah Imunisasi |
![]() |
---|
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Di Antaranya Jadi Komisaris Jenderal |
![]() |
---|
Kirim Surat ke Kapolri, Keluarga Minta Bantuan untuk Mengungkap Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu |
![]() |
---|
Demi Keselamatan, KAI Bongkar Hunian Ekstrem di Kolong Rel KA Stasiun Rangkasbitung–Jambu Baru |
![]() |
---|
Dorong Ketahanan Pangan, Pemkot Jaktim Sosialisasi Pentingnya Urban Farming dan Budidaya Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.