Berita Jakarta

KCN Sebut Tanggul Beton di Cilincing Merupakan Break Water untuk Perluasan Pelabuhan Marunda

Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
TANGGUL BETON - Gambar udara tanggul beton di pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, yang dikeluhkan nelayan. 

Pramono menegaskan bukan Pemprov DKI yang mengeluarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan tanggul beton tersebut. 

Adapun izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara," ujar Pramono.

Baca juga: Tanggul Beton di Kalibaru Jakut Bakal Dijadikan Daratan, Nasib Nelayan Terancam

Pemprov DKI, kata dia, akan memperhatikan keberlangsungan nelayan dari aktivitas PT KCN, sebagai badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda itu.

"Bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut," jelasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved