Berita Jakarta
KCN Sebut Tanggul Beton di Cilincing Merupakan Break Water untuk Perluasan Pelabuhan Marunda
Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — PT Karya Citra Nusantara (KCN) buka suara terkait keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Adapun tanggul beton itu berfungsi sebagai pemecah ombak (break water) pengembangan terminal umum pier 3 Pelabuhan Marunda.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi saat menggelar konferensi pers di kawasan PT KCN, Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan, pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek yang digagas oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengandeng pihak swasta untuk melakukan pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda.
Baca juga: Pramono Bela Nelayan, Bakal Panggil KCN Terkait Tanggul Beton di Laut Cilincing Jakut

"Proyek ini adalah proyek non APBN/APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang Rp 1 pun dalam proyek ini," ungkap Widodo Setiadi.
Dia menjelaskan, progres pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda secara keseluruhan hingga saat ini baru sekitar 70 persen.
Pengembangan pier 1 disebut telah rampung dan pier 2 ditarget rampung pada akhir 2025.
Saat ini, PT KCN juga tengah melakukan pengembangan terminal umum Pelabuhan Marunda pier 3. Pembangunan pier 3 itulah yang kemudian menjadi perbincangan publik karena keberadaan tanggul beton.
"Di pier 3 yang ini sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton. Itu kalau kita lihat itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan," jelas dia.
Widodo menjelaskan, PT KCN memiliki konsesi selama 70 tahun untuk mengelola terminal umum pier 1, 2, dan 3.
Setelah itu, terminal unum itu akan diserahkan kembali kepada negara untuk dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi ini kami bukan bikin misalnya pulau lalu kami kavling-kavling, jual, bikin perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan. Kami enggak bisa jual apapun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," ujar dia.
Ia menjelaskan, proses pembangunan itu sudah dimulai sejak 2010. Menurut dia, tidak ada pihak yang mempermasalahkan terkait pembangunan itu.
Widodo menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan proses sosialisasi kepada para nelayan. Bahkan, proses pengurusan amdal yang dilakukan memakan waktu lebih dari dua tahun.
Sebelumnya viral di media sosial, adanya sebuah pagar beton di kawasan perairan Cilincing.
Keberadaan pagar beton itu dikeluhkan oleh nelayan karena menghalangi yang hendak melaut mencari ikan.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren itu, panjang tanggul beton itu sekitar 2-3 kilometer.
"Jadi nelayan kesulitan mencari ikan. Dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seorang perekam video.
Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ika Agustin Ningrum mengaku telah mendapatkan video yang viral tersebut.
Dia menegaskan, tanggul itu bukan dibangun oleh Dinas SDA DKI Jakarta.
“Ini bukan pekerjaan Dinas SDA dan juga bukan Kementerian PU," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Kemunculan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, sejak Mei 2025 menimbulkan keresahan bagi para nelayan setempat. Keberadaan pagar tersebut dinilai mengganggu aktivitas melaut hingga merusak lingkungan pesisir.
Pramono Bakal Panggil KCN
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT KCN untuk membahas masalah ini.
Orang nomor satu di Jakarta itu akan meminta ruang mata pencaharian nelayan tak diganggu dari aktivitas perusahaan.
Diketahui, tanggul ini dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT KBN (BUMN) dengan proporsi saham 15 persen dan PT KTU (swasta) sebear 85 persen. Sebanyak 25,85 persen PT KBN juga dimiliki Pemprov DKI.
"Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT Karya Cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," ungkap Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Pramono menegaskan bukan Pemprov DKI yang mengeluarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan tanggul beton tersebut.
Adapun izin itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara," ujar Pramono.
Baca juga: Tanggul Beton di Kalibaru Jakut Bakal Dijadikan Daratan, Nasib Nelayan Terancam
Pemprov DKI, kata dia, akan memperhatikan keberlangsungan nelayan dari aktivitas PT KCN, sebagai badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda itu.
"Bagi pemerintah DKI Jakarta yang paling penting adalah para nelayan itu tidak boleh terganggu beraktivitas di tempat tersebut," jelasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kasus Campak di Jakarta Tidak Mengalami Peningkatan, Kunci Utama Pencegahan adalah Imunisasi |
![]() |
---|
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Di Antaranya Jadi Komisaris Jenderal |
![]() |
---|
Kirim Surat ke Kapolri, Keluarga Minta Bantuan untuk Mengungkap Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu |
![]() |
---|
Demi Keselamatan, KAI Bongkar Hunian Ekstrem di Kolong Rel KA Stasiun Rangkasbitung–Jambu Baru |
![]() |
---|
Dorong Ketahanan Pangan, Pemkot Jaktim Sosialisasi Pentingnya Urban Farming dan Budidaya Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.