Berita Jakarta
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C
DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 karena tidak relevan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
REVISI PERGUB KJMU - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dina mendorong Gubernur Pramono untuk merevisi Pergub KJMU, karena mahasiswa miskin berprestasi dari kampus terakreditasi B dan C juga memiliki hak sama untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan begitu, KJMU benar-benar menjadi program pro-rakyat yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta secara menyeluruh.
Diketahui, para mahasiswa pemilik KJMU akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp 9 juta per semester.
Angka ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750.000 per bulan.
Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja, sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Berita Jakarta
| Pohon Tua di Jakarta akan Ditebang, Upaya Antisipasi Tumbang saat Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
| Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 6,3 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Penampakan Avanza yang Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Jaksel, Sebabkan Satu Orang Tewas |
|
|---|
| Foto-foto Warta Kota Mengajar Gelar Pelatihan Jurnalistik di SLBN 3 Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.