Berita Jakarta

Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C

DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 karena tidak relevan.

Istimewa
REVISI PERGUB KJMU - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dina mendorong Gubernur Pramono untuk merevisi Pergub KJMU, karena mahasiswa miskin berprestasi dari kampus terakreditasi B dan C juga memiliki hak sama untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Dengan begitu, KJMU benar-benar menjadi program pro-rakyat yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta secara menyeluruh.

Diketahui, para mahasiswa pemilik KJMU akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp 9 juta per semester.

Angka ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750.000 per bulan.

Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja, sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved