Berita Jakarta
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C
DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 karena tidak relevan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
REVISI PERGUB KJMU - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dina mendorong Gubernur Pramono untuk merevisi Pergub KJMU, karena mahasiswa miskin berprestasi dari kampus terakreditasi B dan C juga memiliki hak sama untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan begitu, KJMU benar-benar menjadi program pro-rakyat yang berkeadilan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Jakarta secara menyeluruh.
Diketahui, para mahasiswa pemilik KJMU akan mendapatkan bantuan total sebesar Rp 9 juta per semester.
Angka ini sudah termasuk uang saku untuk mahasiswa sebesar Rp 750.000 per bulan.
Bantuan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima hanyalah uang saku saja, sedangkan uang kuliah akan ditransfer langsung Pemprov Jakarta ke kampus masing-masing. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan, Massa Teriakkan Ini ke Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri |
![]() |
---|
Janji Usut Tuntas, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri Hadiri Pemakaman Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.