Berita Bogor
Belum Ada Kejelasan Jam Operasional, Truk Tambang Masih Melintasi Parung Panjang
Belum Ada Kejelasan Relaksasi Jam Operasional, Truk Tambang Masih Melintasi Parung Panjang. Pemkab Bogor dan Tangerang Kembali Gelar Rapat
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
“Tujuan para sopir sebenarnya untuk bertemu petugas dan tokoh masyarakat Tangerang agar bisa membahas persoalan ini secara kekeluargaan. Jadi bukan niatnya untuk melakukan unjuk rasa atau demo,” ujar Gozali saat ditemui, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Baca juga: Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya
Ia juga menyesalkan terjadinya kericuhan yang berujung pada pengrusakan salah satu truk tambang oleh oknum masyarakat saat situasi memanas.
"Jadi kami juga sangat menyayangkan ya ada anggaplah oknum lah ya. Kami percaya ke masyarakat Tangerang berakhlak ya," katanya.
Selain itu Gozali juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang bisa segera berkoordinasi untuk menyelaraskan aturan jam operasional truk tambang.
Adapun saat ini aturan aktivitas truk tambang di Kabupaten Tangerang mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
Sementara transporter telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional selama perbaikan jalan di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
"Kami minta ke Bupati Bogor agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar terjadi komunikasi tentang pengaturan jam operasi angkutan tambang," ungkapnya.
Pemblokiran jalur penghubung Bogor Tangerang
Diberitakan sebelumnya, sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.
Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Perempatan RSUD Tarakan, Satu Orang Jadi Korban
Di dalamnya berisi aturan soal aktivitas truk truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.
Aksi pemblokiran itu dilakukan sopir truk di Jalan Raya Parung Panjang, sekira pukul 18.00 WIB.
Dua truk tambang tampak terpakir mentupi jalur perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Aksi itu pun memicu kemarahan warga. Tak sedikit dari mereka menghampiri titik aksi untuk melayangkan protes terhadap tindakan sopir truk yang telah membuat kemacetan.
Warga yang tak bisa menahan emosi akhirnya melemparkan batu ke arah kaca salah satu mobil truk tambang tersebut.
Konflik yang berlangsung selama 3 jam ini mulai mereda setelah petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP setempat menengahi ketegangan antara sopir dengan warga.
Aksi pemblokiran jalan itu pun dihentikan sopir truk tambang sekira pukul 21.00 WIB.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Dua Pekerja Panti Jompo di Bogor Disekap hingga Dipaksa Melakukan Hukuman Fisik Squat Jump 300 Kali |
|
|---|
| Bareng Dedi Mulyadi, Rudy Susmanto Temui CEO Danantara Soal Proyek PSEL di Galuga |
|
|---|
| Dilalap Si Jago Merah, Pemkab Bogor Janji Segera Bangun Puskesmas Citeureup |
|
|---|
| Soal Penyegelan Tempat Wisata di Puncak, Mulyadi Minta Prabowo Evaluasi |
|
|---|
| Hadirkan Pemerataan, Rudy Susmanto Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.