Berita Bogor

Belum Ada Kejelasan Jam Operasional, Truk Tambang Masih Melintasi Parung Panjang

Belum Ada Kejelasan Relaksasi Jam Operasional, Truk Tambang Masih Melintasi Parung Panjang. Pemkab Bogor dan Tangerang Kembali Gelar Rapat

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
TRUK TAMBANG - Suasana Jalan Raya Mohamad Toha di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (22/9/2025). Jalan ini menjadi jalur perlintasan truk tambang dari Kabupaten Bogor ke Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. 

“Tujuan para sopir sebenarnya untuk bertemu petugas dan tokoh masyarakat Tangerang agar bisa membahas persoalan ini secara kekeluargaan. Jadi bukan niatnya untuk melakukan unjuk rasa atau demo,” ujar Gozali saat ditemui, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Baca juga: Korban Ledakan Tabung Gas di Pondok Cabe Tangerang Selatan Masih Dirawat Intensif, Ini Daftarnya

Ia juga menyesalkan terjadinya kericuhan yang berujung pada pengrusakan salah satu truk tambang oleh oknum masyarakat saat situasi memanas.

"Jadi kami juga sangat menyayangkan ya ada anggaplah oknum lah ya. Kami percaya ke masyarakat Tangerang berakhlak ya," katanya.

Selain itu Gozali juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang bisa segera berkoordinasi untuk menyelaraskan aturan jam operasional truk tambang.

Adapun saat ini aturan aktivitas truk tambang di Kabupaten Tangerang mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

Sementara transporter telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional selama perbaikan jalan di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

"Kami minta ke Bupati Bogor agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar terjadi komunikasi tentang pengaturan jam operasi angkutan tambang," ungkapnya.

Pemblokiran jalur penghubung Bogor Tangerang

Diberitakan sebelumnya, sopir truk tambang memblokir jalur penghubung antara Jalan Raya Legok Kabupaten Tangerang, Banten, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025) malam.

Aksi pemblokiran jalan itu pun mengakibatkan kemacetan hampir sepanjang 2 kilometer.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, aksi pemblokiran jalan ini diduga karena kemarahan sopir truk tambang soal pembatasan jam operasional yang diatur dalam Perbup Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.

Baca juga: Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Perempatan RSUD Tarakan, Satu Orang Jadi Korban

Di dalamnya berisi aturan soal aktivitas truk truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.

Aksi pemblokiran itu dilakukan sopir truk di Jalan Raya Parung Panjang, sekira pukul 18.00 WIB.

Dua truk tambang tampak terpakir mentupi jalur perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Aksi itu pun memicu kemarahan warga. Tak sedikit dari mereka menghampiri titik aksi untuk melayangkan protes terhadap tindakan sopir truk yang telah membuat kemacetan.

Warga yang tak bisa menahan emosi akhirnya melemparkan batu ke arah kaca salah satu mobil truk tambang tersebut.

Konflik yang berlangsung selama 3 jam ini mulai mereda setelah petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP setempat menengahi ketegangan antara sopir dengan warga.

Aksi pemblokiran jalan itu pun dihentikan sopir truk tambang sekira pukul 21.00 WIB.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved