Kasus Asusila

Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu

Dua kakek di Ciampea, Bogor, ditangkap karena mencabuli sedikitnya 10 anak dengan iming-iming Rp5 ribu. Polisi telah menetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota
PENCABULAN ANAK - Dua kakek menjadi tersangka karena sudah mencabuli 10 anak perempuan di Ciampea, Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dua pria lanjut usia di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di bawah umur. Polisi mengungkap, ada 10 korban, namun baru dua yang berani melapor.

Korban yang berani melapor masing-masing berinisial AZ (10) dan AQ (8), sedangkan pelaku diketahui berinisial WS (65) dan MR (68), keduanya warga Ciampea.

Aksi pencabulan dilakukan di sebuah saung di area kebun milik pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 lalu membawa mereka ke lokasi kejadian.

Menurut salah satu orang tua korban, Aida Kusnawati, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 anak.

"Yang berani bicara cuma dua orang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Tinggi, Perempuan Bangsa Susun Modul Anti-Pencabulan di Pesantren

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku selalu serupa yakni mencegat targetnya.

"Kalau yang lainnya itu jadi setiap mau ngaji atau mau apa dia selalu ngejegatin si anak-anak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kakek-kakek ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan yakni WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun, keduanya merupakan warga Ciampea.

Sedangkan korbannya yaitu gadis di bawah umur berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun yang juga merupakan warga Ciampea.

Pada kasus ini, masing-masing pelaku mencabuli satu korban dalam satu lokasi yang sama yaitu di sebuah saung.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juli 2025 lalu yang kemudian dilaporkan pada 11 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga akhirnya keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan tak sengaja bertemu dengan WS yang sedang berkebun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved