Kasus Asusila

Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu

Dua kakek di Ciampea, Bogor, ditangkap karena mencabuli sedikitnya 10 anak dengan iming-iming Rp5 ribu. Polisi telah menetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota
PENCABULAN ANAK - Dua kakek menjadi tersangka karena sudah mencabuli 10 anak perempuan di Ciampea, Bogor 

Aida mengungkapkan, anaknya mengaku sering dihantui oleh pelaku yang mengejarnya di dalam mimpi.

"Terus saat anak saya tidur pun enggak nyenyak, kebangun ngigo, pas ditanya sama psikolog AZ kenapa kamu begitu, aku mimpi dikejar-kejar Ocid terus sampe aku jatuh, sampe aku sakit, katanya begitu," ungkapnya.

Bahkan, gangguan psikologi yang dialami oleh anaknya juga berdampak terhadap pendidikannya di sekolah.

Ia mengatakan anaknya menjadi tidak produktif dan juga kerap melampiaskan traumanya melalui coretan di buku.

"Ke sekolah dikasih empat buku kok pada tipis, (katanya) aku sobekin abisnya otak aku sakit selalu kepikiran Ocid terus, jadi aku sobekin aku ngegambar kalau aku pusing kesel ngegambar. Dia sekolah juga jadi jarang, seminggu paling dua kali," katanya.

Dengan kondisi demikian, Aida mengaku selalu berusaha menenangkan anaknya dengan berbagai cara mulai dari memeluknya hingga membelikannya jajanan.

Akan tetapi, kata dia, kondisi tersebut membuat anaknya menjadi lebih konsumtif karena memiliki banyak keinginan.

"Sering saya peluk, sering saya kasih jajan, jadi dia minta jajannya juga enggak berenti-berenti, setiap ada mainan disetop sama dia, minta mainannya empat sekaligus, jadi apa-apa pengennya selalu diturutin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kakek-kakek ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan yakni WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun, keduanya merupakan warga Ciampea.

Sedangkan korbannya yaitu gadis di bawah umur berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun yang juga merupakan warga Ciampea.

Pada kasus ini, masing-masing pelaku mencabuli satu korban dalam satu lokasi yang sama yaitu di sebuah saung.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juli 2025 lalu yang kemudian dilaporkan pada 11 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga akhirnya keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan tak sengaja bertemu dengan WS yang sedang berkebun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved