WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur jadi satu di antara ribuan orang yang dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya Prabowo mengeluarkan permohonan amnesti terhadap 1.178 orang lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gus Nur ditetapkan tersangka bersama Bambang Tri Mulyono dengan dijerat Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Baca juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun).
Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukuman berkurang menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Mahkamah Agung sempat menolak kasasi pada September 2023 hingga pada 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara setealah bebas bersyarat usai menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Gus Nur mengaku sudah mendengar akan mendapat amnesti dari Presiden namun tidak kunjung tiba hingga ia bebas bersyarat.
Hal itu diungkap dalam podcast YouTube GUSNUR 13 Official yang diunggah pada Minggu (3/8/2025).