Pengampunan Prabowo

Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM TANGGAPI JOKOWI - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, sebut kliennya santai menanggapi pernyataan Jokowi soal impor gula merupakan kebijakan presiden.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menyebut kebijakan impor gula merupakan kebijakan presiden.

Jokowi baru mengakui memerintahkan impor gula setelah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Pengakuan Jokowi tersebut datang hanya beberapa hari setelah Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Usai menerima abolisi, Tom Lembong dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Prabowo Subianto Ingin Buktikan Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Tanggapan Tom Lembong

Pernyataan Jokowi itu ditanggapi santai oleh Tom Lembong.

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

"Pak Tom Lembong hanya tersenyum," kata Zaid kepada Tribunnews.com, saat menjadi narasumber di acara diskusi politik Overview Tribunnews, ditayangkan YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Zaid menyebut Tom yakin pernyataan Jokowi soal memerintahkan importir gula merupakan bentuk kebenaran yang akhirnya menemukan jalannya.

Seperti diketahui bahwa setelah dapat abolisi dan bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tersebut.

Surat laporan tersebut diterima Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).

MA RI pun mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, yaitu:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Baca juga: Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak!

Halaman
12

Berita Terkini