WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani berlangsung ricuh.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Kericuhan terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi ahli, dr Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Doktif, seorang konten kreator yang kerap mengulas produk kecantikan.
Baca juga: Dukung Nikita Mirzani, Lucinta Luna Berteriak-teriak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ketegangan meningkat saat JPU mempertanyakan komunikasi antara Nikita Mirzani dan saksi terkait unggahan soal produk Derma Glow dan Glavidsya, termasuk uji laboratorium yang dilakukan pihak saksi.
Saat JPU mengutip percakapan yang diduga melibatkan Nikita Mirzani, Nikita tiba-tiba memotong interogasi dan menyebut jaksa tidak netral.
Beberapa pendukung Nikita Mirzani yang hadir di ruang sidang ikut bersuara, menuntut agar saksi dibiarkan bicara.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk dan Bikin Ricuh di Sidang PN Jaksel Karena Jaksa Potong Saksi, Hakim Skors
"JPU itu harusnya netral, jangan menguntungkan diri sendiri!" teriak Nikita Mirzani.
Berkali-kali hakim ketua mengingatkan seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk tenang.
"Waktu kita ini terbatas, tolong diam semuanya," ujar Hakim Ketua.
Baca juga: Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Suasana ruang sidang semakin tidak kondusif hingga hakim akhirnya menskors persidangan hingga pukul 13.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani sempat menangis saat bertemu anak bungsunya, Arkana, yang hadir bersama pengasuh.
Nikita Mirzani juga mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim, namun menyatakan siap menjalani persidangan.
Baca juga: Ini Kata Reza Gladys setelah Dituding Atur Sidang Perkara Pemerasan dengan Terdakwa Nikita Mirzani
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dituntut atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys serta pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU, jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Nikita Mirzani Berlangsung Ricuh, Hakim Skors Persidangan"