Pemerasan

Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAWA TAS MAHAL - Artis Nikita Mirzani bikin heboh saat hadir di sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Sebab Nikita menenteng tas Hermes seharga Rp 323 juta.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Nikita Mirzani tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB.

Pantauan Wartakotalive.com Nikita Mirzani terlihat begitu cantik dengan rambut diikatnya. 

Ia mengenakan kaos putih, aksesoris kalung, serta rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan.

Baca juga: Ini Kata Reza Gladys setelah Dituding Atur Sidang Perkara Pemerasan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Baca juga: Minta Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani Merasa Dikriminalisasi oleh Reza Gladys

Wanita yang akrab disapa Niki itu tampak menenteng tas putih dengan tali pegangan motif kain berwarna orange dan putih. Tas tersebut diketahui bemerek Hermes.

Setelah ditelusuri tas yang ditenteng Nikita itu merupakan Hermes Birkin 30 leather handbag. 

Dalam website vestiairecollective.com, harga tas itu sekitar 19.847 dolar atau sekitar Rp 323 juta rupiah.

Sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.

"Kabar baik dan sehat," kata Nikita Mirzani seraya tersenyum.

Nikita Mirzani juga berniat untuk meminta hakim, memutar hasil rekaman yang disimpan di dalam flash disc, dan sudah diberikan ke dalam hakim.

"Iya iya, mau coba minta diputar lagi " ucap Nikita Mirzani. 

Hal tersebut rupanya sudah dilakukan Nikita Mirzani dalam sidang pekan lalu, di mana ia memberikan bukti rekaman di dalam flash disc, berisi Reza Gladys diduga 'mengamankan' Jaksa untuk menangkapnya.

Namun, hakim persidangan tidak memenuhi keinginan Nikita Mirzani untuk memutar hasil rekaman tersebut dalam sidang. 

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09 

 

Berita Terkini