WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai dibicarakan masyarakat tidak akan direalisasikan pada Juni dan Juli 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, proses penganggaran yang tidak berjalan sesuai harapan menjadi penghambat utama terlaksananya program tersebut.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, untuk Token dan Pascabayar
Menurutnya, kecepatan penyusunan anggaran menjadi faktor kunci dalam penentuan kelanjutan program stimulus, dan diskon tarif listrik dinilai tidak bisa dikejar dalam waktu yang ditargetkan.
"Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," kata Sri Mulyani.
Sehingga, lanjut dia, "Juni dan Juli tidak bisa dijalankan."
Baca juga: PLN Buka Suara Soal Isu Tarif Listrik Seperti Melonjak Usai Diskon 50 Persen
Sebagai ganti atas tidak terlaksananya program diskon listrik tersebut, pemerintah memilih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
BSU dinilai lebih siap dari sisi data dan mekanisme distribusi untuk pekerja dan guru honorer.
"Kalau lihat waktu desain awal untuk subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyadi.
Baca juga: Pemerintah Berikan Potongan Tarif Listrik Hingga 50 Persen, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat kendala akurasi data penerima BSU.
Namun kini, basis data telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga memungkinkan program dijalankan dengan lebih tepat sasaran.
"Datanya sudah clean untuk pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka diputuskan dengan kesiapan data, kecepatan program bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang
Ia menyampaikan, sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK akan menerima bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total Rp 600.000.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu dan penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," kata Sri Mulyani.
Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga menyalurkan bantuan serupa ke para guru honorer, baik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen) maupun Kementerian Agama.
Baca juga: Selain Diskon Listrik, Ini 5 Bantuan Lainnya yang Cair di Bulan Juni