Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Hingga kini, 14 orang masih berstatus sebagai saksi, sementara tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, manajemen PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, akhirnya buka suara setelah viralnya video dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh pengusaha lokal di Cilegon, Banten.
Legal and External Affairs Director PT Chandra Asri Alkali, Edi Rivai menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa tersebut.
Ia memastikan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan investasi pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik di Cilegon.
"Mohon maaf kiranya kemarin-kemarin dengan adanya proyek ini membuat sedikit lumayan kegaduhan. Mudah-mudahan hari ini sudah selesai. Kita adalah menjadi satu kekuatan bersama untuk menumbuhkan Indonesia," ujar Edi dalam rekaman wawancara yang dikirimkan Humas Pemprov Banten usai pertemuan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Edi, peristiwa tersebut telah ditangani dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan perwakilan Kadin.
Ia berharap tidak ada lagi gangguan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
"Tentu Chandra Asri terus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia memastikan pertumbuhan (ekonomi) 8 persen ini dapat tercapai," tegas Edi.
"Harapan kami ke depan adalah proyek kita perjalanan yang lancar sesuai dengan waktu yang cukup ketat, yang ingin kita capai untuk itu kolaborasi inovasi," tandasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09