WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini pemerintah seperti tak berdaya menghadapi pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) lebih.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya berani menyegel, dan tak merobohkan pagar laut itu.
Polemik pagar laut ini pun berlarut-larut, tanpa diketahui siapa yang menyuruh memasangnya.
Terkait hal ini, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah akhirnya berkomentar.
Menurut Irvansyah, ini hal mudah untuk diselesaikan, asal ada niat.
Baca juga: Selain di Tangerang, Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Pesisir Bekasi
"Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan," kata Irvansyah dikutip dari Kompas.com.
Menurut Irvansyah, KKP saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.
"Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan)," ujar dia.
Irvansyah menambahkan Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut.
"Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain," katanya.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang, Nelayan Serang Utara, Kholid Berani Sebut Aguan
"Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, KKP RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB lalu.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.