WARTAKOTALIVE.COM, JATIM - Berita tak sedap datang dari sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur.
Yakni ada seorang pengasuh ponpes berinisial ME menikahi gadis di bawah umur secara siri.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Remaja 16 Tahun, Diiming-imingi Kebahagiaan dan Rp 600 Ribu
Bagi hukum perkawinan di Indonesia, tentu hal itu tak dibenarkan.
ME diketahui menikahi korban tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Izin dari ponpes tempat ME mengasuh pun kini dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan melakukan pengecekan di ponpes yang terletak di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Ayah yang Diduga Bunuh Empat Anak di Jaksel, Ternyata Nikah Siri dengan Istrinya
"Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," imbuhnya.
Selain itu, pihak Kemenag Lumajang akan berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya," ujarnya.
"Dua hal ini menjadi perhatian kita, dan kami laporkan ke Kementerian Agama di Jawa Timur," katanya lagi.
"Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," lanjut Mudhofar.
Mudhofar juga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes di wilayahnya.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga," katanya.
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjut Mudhofar.