WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Bagaimana cara tahalul jemaah haji berkepala botak? Rambut di bagian mana yang harus dicukur?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam acara manasik haji yang diselenggarakan di sebuah tempat di Durikosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Berikut adalah jawaban atas tersebut berdasarkan Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia edisi yang disempurnakan tahun 2024.
Buku tuntutan tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 29 Februari 2024.
Seperti dijelaskan dalam buku tersebut, tahallul atau bercukur adalah salah satu rukun haji.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam.
Jika rukun haji ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Baca juga: Kemenag Kecewa Garuda Indonesia Terlambat Angkut Jemaah Haji Capai 47 Persen
Tahallul atau bercukur juga menjadi rukun umrah. Karena itu, umrah seseorang tidak sah jika tidak bercukur.
Pertanyaan kemudian bagaimana cara cukur jemaah haji atau jemaah umrah yang berkepala botak, baik botak karena bawaan yang bersangkutan atau botak setelah dicukur dalam rangkaian haji atau umrah.
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Buku Kemenag 2024 disebutkan, bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, bercukur/memotong rambut kepala dilakukan jemaah setelah melaksanakan sa’I.
Berikut adalah ketentuan cara memotong rambut.
1. Laki-laki mencukur gundul atau memotong sebagian rambut kepala sambil membaca doa mencukur rambut.
Berdasar hadits, Nabi Muhammad SAW mendoakan ampunan dan rahmat tiga kali bagi yang bercukur gundul dan satu kali bagi yang memendekkan rambut. (Al-Bukhari nomor hadits 1727- 1728)
2. Perempuan memotong sebagian rambut kepala minimal tiga helai.
3. Jemaah yang kepalanya botak cukup menempelkan pisau cukur atau gunting di kepala sebagai isyarat mencukur rambut.