WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pencurian ratusan kendaraan bermotor berhasil diungkap Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya.
Pengungkapan yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) ini melibatkan oknum anggota TNI AD, Kopda AS,
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka EI, kemudian penyelidikan berkembang ke Sidoarjo.
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2023).
Ia mengatakan, Kodam V/Brawijaya saat ini telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD itu.
Adapun tersangka sipil berinisial EI ditangani oleh Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Baca juga: Beraksi Bertahun-tahun, Komplotan Curanmor di Tangerang Tak Berkutik saat Dibekuk
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum," ucap Kristomei.
"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" sambungnya.
Tersangka EI diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Dugaannya, ada sebanyak 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan.
EI dibantu oknum TNI AD tersebut dalam menjalankan kejahatannya.
Baca juga: Kasus Curanmor di Jaksel Meningkat Drastis, AKBP Bintoro Gencarkan Razia hingga Deteksi Residivis
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut kasus ini bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus pengungkapan kendaraan bodong.
"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Sabtu.
Kasus ini berawal dari Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Pihaknya kemudian menangkap seorang warga sipil berinisial EI.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Lubang Buaya Cerdik, Berikan Senyuman ke Warga saat Beraksi