Kasus Curanmor

Beraksi Bertahun-tahun, Komplotan Curanmor di Tangerang Tak Berkutik saat Dibekuk

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapati identitas sang penadah, yaitu RP.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/1/2024) 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sindikat curanmor itu terdiri oleh empat orang pria yang berinisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM dan RP.

"Keempat pelaku ini adalah C alias Bogel,  AO alias Akew, AM dan RP yang berperan sebagai pembeli motor hasil curian," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius kepada awak media, Jumat (5/1/2024).

Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Baca juga: Supari Parah, Merantau ke Depok Jadi Pelaku Curanmor: Pas Jadi Tukang Parkir, Ada Teman yang Ajakin

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapati identitas sang penadah, yaitu RP.

Usai dilakukan pendelaman, diketahui RP bekerjasama dengan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor lapangan.

"Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil curiannya kepada penadah RP secara tunai senilai Rp 2 juta dalam kondisi yang masih bagus," kata dia.

"Sementara untuk tiga pelaku lainnya, kami tangkap di beberapa lokasi yang berbeda-beda," sambungnya.

Dari hasil pengakuan para pelaku, sindikat curanmor tersebut telah beraksi satu tahun terakhir melakukan aksi pencurian motor.

Dan sepda motor curian tersebut tidak dijual utuh oleh para pelaku, namun dibongkar dan dijual per sparepart melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Polsek Pasar Kemis Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Para Pelaku Sudah Beraksi 14 Kali

"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, mereka mempereteli sparepart motor yang telah dicuri dan keuntungannya bisa mencapai tiga kali lipat," tuturnya.

"Mereka mengaku baru beraksi satu tahun terakhir ini saja, tapi berdasarkan jejak digital media sosial facebook pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan modus tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

"Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diminta untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya, agar lebih aman dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan," jelas Kompol Antonius. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved