Berita Jakarta

Ada Calo Pembebasan Lahan Rawajati, Minta Upah 30 Persen Jika Uang Cair dari Pemprov DKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu rumah non sertifikat yang belum dibebaskan oleh Pemprov DKI milih ibu Iti RW 07 Rawajati, Jaksel, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, Proses pembebasan lahan non sertifikat warga bantaran Kali Ciliwung di RW 07 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan terbilang lambat.

Baca juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan, Warga Penggarap Eks PTPN Cijeruk Bogor Mengadu ke Rudy Susmanto

Sebab, isu penggusuran warga di bantaran kali tersebut sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Kemudian, puluhan bangunan rumah mengurus pembuatan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan agar bisa diganti untung dari pemerintah.

Namun yang diterima atau jadi sertifikat rumahnya hanya belasan rumah saja.

Sedangkan 15 rumah lainnya tidak bisa dibuat sertifikat lantaran berdiri di atas tanah negara.

Pengurus RW 07, Syaiful Irawan mengatakan, dari 15 rumah non sertifikat, sekira lima bangunan sudah selesai diproses dan dibayarkan.

Ia pun tidak tahu secara pasti alasan proses pembebasan lahan non sertifikat ini butuh waktu yang lama sekira dua tahun.

"Kalau menurut saya sih, mereka (BPN dan Pemprov) itu berhati-hati, pengukuran beberapa kali dilakukan supaya peta zonanya benar," jelas Syaiful, Selasa (14/11/2023). (m26)

 

Berita Terkini