Berita Jakarta

Tak Sebatas SMA Swasta, Madrasah dan Pesantren Diminta Ikut Program Sekolah Gratis di Jakarta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH GRATIS - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dina mendesak Pemerintah DKI Jakarta agar memasukan madrasah dan pesantren ikut dalam program sekolah swasta gratis.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Legislator DKI Jakarta, H. Dina Masyusin mendesak, pemerintah agar madrasah dan pondok pesantren di Ibu Kota ikut dilibatkan dalam program sekolah swasta gratis.

Saat ini, eksekutif dan legislatif DKI tengah merumuskan regulasi untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis tersebut.

Namun, Dina menekankan regulasi itu juga harus mencakup lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, meskipun berada di bawah kewenangan berbeda.

“Saya mohon Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kemenag atau perwakilan di Jakarta agar regulasinya dibuat,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin dari keterangannya pada Kamis (7/8/2025).

Politisi Perindo ini mengingatkan bahwa koordinasi menjadi kunci penting.

Hal ini mengingat madrasah dan pesantren berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Tom Lembong Bebas, Loyalis Anies Sebut Akan Melawan Perompak Hukum

Menurutnya, banyak warga Jakarta yang menyekolahkan anaknya di madrasah dan pesantren, dan mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari program sekolah gratis yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2026.

“Ini dilakukan supaya pondok pesantren dan madrasah menjadi bagian dari sekolah gratis di Jakarta tahun 2026,” ujar politisi yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi pendidikan keagamaan ini.

Program sekolah gratis yang digagas Pemprov DKI bersama DPRD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta juga telah dibentuk.

Pansus ini terus bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dan akomodasi yang dibutuhkan masyarakat.

Rekomendasi Pansus ini akan menjadi acuan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Nantinya akan ditambah klausul yang menerangkan terkait pendidikan gratis di sekolah swasta.

“Kami berharap regulasi final nantinya benar-benar inklusif, tidak hanya untuk sekolah negeri dan swasta umum, tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan yang jumlahnya cukup signifikan di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba pelaksanaan sekolah gratis di 40 sekolah swasta.

Halaman
123

Berita Terkini