Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Lagi, OC Kaligis: Gubernur Papua Lukas Enembe butuh Mukjizat

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gubernur Papua Lukas Enembe butuh keajaiban untuk sembuh dari penyakit.

Ginjal Lukas Enembe sudah tidak berfungsi dan harus dirawat di rumah sakit.

Hal itu yang membuat Lukas Enembe tidak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator tim penasihat hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai penjelasan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut jadwal, Gubernur Papua dua periode itu menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas Enembe) sudah tidak berfungsi sama sekali,” kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis turut menyinggung soal keajaiban yang bisa membuat Lukas Enembe bisa kembali sehat.

Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Bikin Rutan Bau Pesing, OC Kaligis Bilang Begini

“Kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu.

Hakim Rianto menyatakan pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Kasus suap

Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

Halaman
123

Berita Terkini