Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe membuat pembacaan putusan ini tidak bisa dilakukan.
"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," terang hakim.
Hakim menegaskan pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu sudah siap dibacakan oleh majelis hakim.
Namun, pembacaan ini harus ditunda lantaran Lukas Enembe tengah dalam kondisi sakit.
"Oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim Pontoh.