Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Lagi, OC Kaligis: Gubernur Papua Lukas Enembe butuh Mukjizat

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Gubernur Papua Lukas Enembe butuh keajaiban untuk sembuh dari penyakit.

Ginjal Lukas Enembe sudah tidak berfungsi dan harus dirawat di rumah sakit.

Hal itu yang membuat Lukas Enembe tidak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator tim penasihat hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai penjelasan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut jadwal, Gubernur Papua dua periode itu menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Hasil pemeriksaan laboratorium dan jawaban pemeriksaan radiologi bahwa ginjal (Lukas Enembe) sudah tidak berfungsi sama sekali,” kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis turut menyinggung soal keajaiban yang bisa membuat Lukas Enembe bisa kembali sehat.

Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Bikin Rutan Bau Pesing, OC Kaligis Bilang Begini

“Kita bisa berharap mukjizat supaya beliau sehat,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu.

Hakim Rianto menyatakan pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Kasus suap

Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Minta tetap dibacakan

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, tiba-tiba ingin masuk ke area steril ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.

peristiwa ini terjadi ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Usai hakim membacakan penetapan pembantaran, Elius Enembe yang berkemeja kotak-kotak langsung berdiri dari kursi pengunjung sidang dan mengangkat tangan.

Ia bahkan sempat ingin maju menerobos area steril yang hanya dimasuki oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, terdakwa, saksi dan ahli.

"Jangan masuk Pak," kata hakim Pontoh.

Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menghampiri Elius dan tampak keduanya berbicang-bincang.

Setelah itu, Petrus menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.

Namun, tim hukum Lukas Enembe memahami hal ini tidak bisa dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

Usai mendengar penjelasan Petrus, Hakim ketua Pontoh pun mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas Enembe.

Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe membuat pembacaan putusan ini tidak bisa dilakukan.

"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," terang hakim.

Hakim menegaskan pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu sudah siap dibacakan oleh majelis hakim.

Namun, pembacaan ini harus ditunda lantaran Lukas Enembe tengah dalam kondisi sakit.

"Oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim Pontoh.

Berita Terkini